Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung No. 045.2/2522/V.01/2021 tentang perubahan Surat Edaran Gubernur Lampung No. 045.2/2462/V.01/2021 tentang Penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 pada satuan Pendidikan di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2021/2022 dan Surat Edaran Bupati Lampung Timur No. 420/1383 /03.SK.03/2021 tentang Penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 pada satuan Pendidikan di Kabupaten Lampung Timur Tahun Ajaran 2021/2022 serta dengan pertimbangan kesehatan dan keselamatan peserta didik maka SMPN 1 Bandar Sribhawono menyelenggarakan pembelajaran secara Daring (online) termasuk dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Kerjasama dari peserta didik, guru dan orang tua sangat kami harapkan dalam penyelenggaraan MPLS dan pembelajaran secara daring (online). Semoga kita semua diberikan kesehatan dan dalam lindungan Allah. Aamiiin.
Terkait Pelaksanaan MPLS secara daring dan pembagian kelas VII untuk peserta didik baru akan diinformasikan segera melalui website.
