
Mohon dibaca dengan teliti.
Pada Pelaksanaan PPDB Tahun 2021/2022, SMP Negeri 1 Bandar Sribhawono menerima 8 Rombel dengan jumlah Peserta Didik sebanyak 256 Peserta Didik. Adapun pembagian kuota pada tiap Jalur penerimaan adalah sebagai berikut.
- Zonasi sebesar 60% dari kuota
- Prestasi sebesar 20% dari kuota
- Afirmasi(Kurang Mampu dan Disabilitas) sebesar 15% dari kuota
- Perpindahan Tugas Orangtua sebesar 5% dari kuota
WAKTU PELAKSANAAN PPDB T.A 2021/2022
- Pendaftaran
28 Juni s.d. 1 Juli 2021
– Pendaftaran dibatasi maksimal 100 calon peserta didik perhari. - Pengumuman
5 Juli 2021 - Daftar Ulang
6 s.d 8 Juli 2021 - Awal PBM
12 Juli 2021 - MPLS
12-14 Juli 2021
TEKNIS DAN TEMPAT PPDB
Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan secara offline/luring di SMP Negeri 1 Bandar Sribhawono dengan menerapkan protokol kesehatan.
MEKANISME PENDAFTARAN
1. Calon Peserta Didik memilih jalur pendaftaran dan menyiapkan semua berkas persyaratan yang dibutuhkan.
2. Calon Peserta Didik mengambil nomor antrian dan formulir pendaftaran.
Jumlah pendaftar hanya dibatasi 100 calon peserta didik tiap hari.
3. Calon Peserta Didik mengisi formulir pendaftaran dengan teliti.
4. Calon Peserta Didik menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap kepada panitia.
6. Panitia menginput data calon peserta didik
7. Panitia melakukan survei lokasi dan mengukur jarak ke tiap rumah masing-masing calon peserta didik.
8. Panitia melakukan validasi data.
9. Calon Peserta didik melihat pengumuman penerimaan peserta didik.
10. Calon peserta didik yang diterima melakukan daftar ulang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
PERSYARATAN UMUM :
– Dinyatakan Lulus SD/Sederajat dengan menunjukkan STTB / SKL.
– Berusia Maksimal 15 Tahun
BERKAS PENDAFTARAN:
– Ijazah SD / Surat Tanda Tamat Belajar / Surat Keterangan Lulus SD atau yang sederajat (1 Lembar)
– KTP kedua orangtua/wali (Masing-masing 1 lembar)
– Kartu Keluarga (Berlaku Minimal 1 tahun sebelum tanggal pelaksanaan PPDB )
– Foto berwarna ukuran 3×4 untuk kartu bukti pendfataran 2 lembar
– Surat Pindah Rayon hanya untuk pendaftar dari luar Lampung Timur.
BERKAS PENDAFTARAN KHUSUS :
CALON PESERTA DIDIK HANYA BISA MEMILIH 1 JALUR PENDAFTARAN DAN TIDAK DIPERKENANKAN MERUBAH JALUR PENDAFTARAN APABILA TELAH MENYERAHKAN FORMULIR PENDAFTARAN
JALUR ZONASI
– Wilayah Zonasi merupakan kecamatan Bandar Sribhawono
– Fotocopy Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
– Fotocopy Surat Keterangan Domisili oleh RT atau RW/Bayan dan dilegalisir Kepala Desa/Lurah bagi yang mengalami bencana alam dan bencana sosial.
ctt:
> Wajib menunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili asli ketika pendaftaran.
> Berkas dimasukkan kedalam map warna Hijau
JALUR PRESTASI
– Fotocopy raport dari kelas 1-5. (1 rangkap)
– Fotocopy Surat Keterangan/Piagam peringkat paralel dengan mencantumkan NPSN.
– Fotocopy Sertifikat / Piagam prestasi minimal tingkat Kabupaten yang diperoleh paling cepat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
– Bukti akreditasi sekolah Asal
ctt:
> Wajib menunjukkan rapor dan sertifikat/piagam asli ketika pendaftaran.
> Berkas dimasukkan kedalam map warna Kuning
JALUR AFIRMASI
– Fotocopy Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah berupa: kartu PKH, KIP, KIS dan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
– Penyandang Disabilitas.
ctt:
> Wajib menunjukkan berkas Asli ketika pendaftaran.
> Berkas dimasukkan kedalam map warna Merah
JALUR PINDAH TUGAS ORANGTUA/WALI
– Fotocopy Surat Pindah Tugas yang menerangkan pemindahan lokasi tugas Orangtua dari Instansi, Lembaga, Kantor, dan Perusahaan yang mempekerjakan.
ctt:
> Wajib menunjukkan berkas Asli ketika pendaftaran.
> Berkas dimasukkan kedalam map warna Biru
*** Semua berkas difotocopy 1 lembar untuk dikumpulkan
*** Wajib menyertakan berkas ASLI
PENSKORAN JALUR PRESTASI
Sebagai bahan pertimbangan seleksi, Calon Peserta Didik diharapkan melampirkan bukti prestasi yang telah diraih. Adapun poin pada tiap prestasi Calon Peserta Didik adalah sebagai berikut.
Tingkat Internasional peringkat I : 400
Tingkat Internasional peringkat II : 375
Tingkat Internasional peringkat III : 350
Tingkat Nasional peringkat I : 375
Tingkat Nasionalperingkat II : 350
Tingkat Nasional peringkat III : 325
Tingkat Provinsi peringkat I : 350
Tingkat Provinsi peringkat II : 325
Tingkat Provinsi peringkat III : 300
Tingkat Kabupaten/Kota peringkat I : 325
Tingkat Kabupaten/Kota peringkat II : 300
Tingkat Kabupaten/Kota peringkat III : 275
Jambore tingkat Internasional : 375
Jambore tingkat nasional : 350
Juara 1 Lomba Tingkat (LT) Pramuka Provinsi : 350
Juara 2 Lomba Tingkat (LT) Pramuka Provinsi : 325
Juara 3 Lomba Tingkat (LT) Pramuka Provinsi : 300
Hafidz 21 s.d 30 juz : 375
Hafidz 11 s.d 20 juz : 350
Hafidz 3 s.d 10 juz : 325
Ranking paralel 1 pada sekolah akreditasi A : 375
Ranking paralel 2 pada sekolah akreditasi A : 350
Ranking paralel 3 pada sekolah akreditasi A : 325
Ranking paralel 1 pada sekolah akreditasi B : 350
Ranking paralel 2 pada sekolah akreditasi B : 325
Ranking paralel 1 pada sekolah akreditasi C : 325
PROSES SELEKSI
Apabila jumlah pendaftar jalur Zonasi, Afirmasi dan Pindah Tugas Orang Tua melebihi kuota, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik terdekat dengan sekolah.
Khusus Jalur Prestasi dilakukan seleksi jumlah skor berdasarkan prestasi calon peserta didik.
CATATAN :
* APABILA TERDAPAT CALON PENDAFTAR YANG MEMBERIKAN DATA YANG TIDAK SESUAI/PALSU MAKA PANITIA BERHAK MENGANGGAP GUGUR CALON PENDAFTAR SERTA SIAP DIPROSES SESUAI ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
